Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 18 Agustus 2021
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota.
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota. JOKO SL

Bukan cuma mall yang dibuka, fasilitas olahraga di ruang terbuka seperti GOR pun diizinkan untuk dibuka, meskipun jumlah orang yang diperbolehkan masuk hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.

Selama aktivitas olahraga, masker pun harus terus digunakan.

Peraturan ini pun berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung
Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.

Di sisi lain, perjalanan domestik ke dan/atau dari luar Jawa dan Bali menggunakan moda transportasi pribadi maupun moda transportasi umum seperti pesawat, bis, kereta api, dan kapal tetap diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Penumpang pesawat udara harus pula menunjukkan hasil negatif PCR dengan masa berlaku maksimal 2 hari sebelum keberangkatan, dan hasil negatif antigen dengan masa berlaku maksimal 1 hari sebelum keberangkatan untuk pengguna transportasi umum darat dan laut serta kendaraan pribadi.

Baca Juga: Rekomendasi Hotel Unik untuk Staycation di Bandung Usai PPKM

Tapi, tenang saja, sebab peraturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya untuk perjalanan antar Jabodetabek atau antar Bandung Raya.

Jika Kawan Puan hendak melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten yang masih di dalam pulau Jawa atau Bali, hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 Antigen (H-1) dengan syarat telah memperoleh vaksinasi hingga dosis lengkap.

Atau bisa pula dengan menunjukkan hasil negatif Covid-19 PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Instruksi menteri ini sudah berlaku secara resmi terhitung dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021 nanti.(*)

Sumber: covid-19.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami