Mau Jalan-Jalan ke Mall dan Luar Kota? Berikut Aturan Selama PPKM

Sarah D. Ekaputri - Rabu, 18 Agustus 2021
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota.
Simak aturan terbaru PPKM sebelum jalan-jalan ke mall dan ke luar kota. JOKO SL

Adapun daftar kota dan kabupaten yang termasuk antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Namun, pembukaan mall dan pusat perbelanjaan tersebut tetap diatur dengan sejumlah regulasi dan protokol yang ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen selama Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat juga diizinkan untuk makan di tempat (dine in) pada restoran/rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Satu meja maksimal diisi dua orang, dan waktu makan maksimal adalah 30 menit.

Waktu makan maksimal ini bertambah 10 menit dari peraturan PPKM periode sebelumnya yang hanya memperbolehkan makan di tempat selama 20 menit.

Namun, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ tetap harus ditutup.

Jadi, walaupun Kawan Puan sudah diizinkan untuk bertandang ke mall kesayangan, tetap saja, kegiatan hanya dibatasi pada berbelanja kebutuhan pokok, fashion, atau makan di restoran saja.

Sementara itu, untuk di seluruh wilayah PPKM Level 4, restoran/rumah makan, dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen serta waktu makan maksimal 30 menit.

Nah, Kawan Puan pun diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing, dan melakukan pindai barcode lewat aplikasi Peduli Lindungi saat check in dan check out di pusat perbelanjaan.

Sayangnya, dalam Instruksi Mendagri tersebut disebutkan bahwa anak-anak usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk ke pusat perbelanjaan/mall.

Sumber: covid-19.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami