Berikut Aturan Sekolah Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Alessandra Langit - Kamis, 12 Agustus 2021
Aturan pembelajaran tatap muka bagi daerah dengan PPKM Level 2 dan 3
Aturan pembelajaran tatap muka bagi daerah dengan PPKM Level 2 dan 3 Everypixel

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2, hingga 16 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dilakukan atas pertimbangan hasil positif dan penurunan kasus Covid-19 akibat penerapan PPKM periode sebelumnya.

Bagi seluruh daerah PPKM Level 3 dan 2, pemerintah telah mengizinkan sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pembelajaran tatap muka tersebut tertulis secara resmi dalam Inmendagri Nomor 30 dan 32 Tahun 2021.

Lembaga pendidikan serta masyarakat wajib mengikuti ketentuan tertentu, mengingat adanya Covid-19 varian Delta yang masih menyebar dengan lebih cepat di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 3 dan 2 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh, disesuaikan dengan angka penularan Covid-19 di daerah tersebut.

Melansir dari Kompas.com, sekolah tatap muka di daerah PPKM Level 3 dan 2 akan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Aturan terkait kapasitas tersebut dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB.

Sekolah-sekolah tersebut melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen.

Namun, pihak sekolah wajib menegaskan aturan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Khusus bagi PAUD, pelaksanaan sekolah tatap muka ditentukan dengan kapasitas maksimal 33 persen dan menjaga jarak minimal 1,5 meter, serta maksimal 5 peserta didik per kelas.

Wilayah level 2 di luar Jawa-Bali

Bagi kabupaten atau kota dengan PPKM level 2 di luar Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan ketentuan sesuai zonanya.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan tertentu.

Bagi daerah yang berada dalam zona hijau dan zona kuning, lembaga pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Dikti.

Pengajar dan juga pelajar wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak dan menggunakan masker berlapis dua.

Baca Juga: Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tak Ragu Vaksin Covid-19

Bagi wilayah yang berada dalam zona oranye dan zona merah, kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara daring untuk mencegah peningkatan kasus penyebaran Covid-19.

Digelarnya sekolah atau pembelajaran tatap muka dengan aturan tertentu ini diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pembelajaran secara daring.

Pemerintah berharap lembaga pendidikan dapat mengikuti aturan dan menerapkannya sebaik mungkin demi kesehatan dan keamanan bersama.

(*)