Berlaku 12 Agustus, Ini 8 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Dinia Adrianjara - Rabu, 11 Agustus 2021
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta GeorginaCaptures
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Baca Juga: Bosan Saat PPKM? Coba Dengarkan Konten Podcast Melalui Aplikasi Ini

Berikut ini, delapan ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil-genap:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Sudirman

3. Jalan Majapahit

4. Jalan Merdeka Barat

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Gajah Mada

8. Jalan Pintu Besar Selatan

(*)

Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara