Selain Mal, Aktivitas Publik Ini Juga Pakai Sertifikat Vaksin

Rizka Rachmania - Selasa, 10 Agustus 2021
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga.
Bukan hanya mal yang menerapkan kebijakan harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Aktivitas publik ini juga. zubada

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tahu kalau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 di Indonesia diperpanjang.

PPKM Level 4 kembali diperpanjang selama satu pekan yakni mulai dari tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021.

Aturan mengenai PPKM Level 4 di beberapa daerah di Indonesia ini masih sama, namun yang berbeda adalah pada aktivitas publik, contohnya masuk mal.

Selama PPKM Level 4 tanggal 10-16 Agustus 2021, mal boleh kembali dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen saja.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Adapun mal yang sudah boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 25 persen ini adalah yang berada di Kota Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Selain itu, pengunjung yang boleh masuk mal di empat kota besar tersebut harus sudah vaksin Covid-19, minimal dosis pertama.

Bakal lebih baik lagi kalau sudah lengkap suntikan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Pasalnya selama PPKM Level 4 diperpanjang 10-16 Agustus 2021, masuk mal harus pakai sertifikat vaksin.

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania