PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Dinia Adrianjara - Selasa, 10 Agustus 2021
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen SHIROKUMA DESIGN

Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Menanggapi implementasi aturan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, mengatakan semua orang yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan, diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," Alphonsus, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin ke mal untuk segera divaksinasi, dan mengunduh atau menunjukkan sertifikat vaksin yang dapat dilihat lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil Telah Tersedia, Apa Saja Efek Sampingnya?

"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan, khususnya di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, meski baru diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja," kata dia.

Keputusan ini juga disambut baik oleh Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan teknis akan diatur asosiasi mal dengan Dinas PPUKM DKI Jakarta.

Namun meski ada sedikit pelonggaran, ia mengimbau warga di DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan selama PPKM masih berlangsung.

"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik dan laksanakan protkes 5M secara disiplin dan tanggung jawab," ungkapnya.

(*)

Baca Juga: Nekat Liburan Saat PPKM dengan Membeli Hasil PCR Palsu Bisa Dipidana!