PPKM Diperpanjang, Mal di 4 Kota Buka dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

Dinia Adrianjara - Selasa, 10 Agustus 2021
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen
[foto ilustrasi] Mal di 4 kota dibuka dengan kapasitas 25 persen SHIROKUMA DESIGN

Parapuan.co - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali, mulai 10-16 Agustus 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal.

Adapun kota-kota yang akan diberlakukan uji coba ini antara lain di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan, diizinkan beroperasi sebanyak maksimal 25 persen pengunjung.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Status Vaksinasi dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Pengunjung yang diperbolehkan masuk ke mal hanya bagi yang sudah menerima vaksin Covid-19, minimal dosis pertama, yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Waktu operasional mal dan pusat perdagangan selama masa uji coba ini adalah pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, masyarakat berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan.

Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal atau pusat perdagangan, masih ditutup.

"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di PeduliLindungi

Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Menanggapi implementasi aturan baru ini, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, mengatakan semua orang yang akan masuk ke pusat perbelanjaan, wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

"Semua orang yang hendak masuk ke Pusat Perbelanjaan, diberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi," Alphonsus, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin ke mal untuk segera divaksinasi, dan mengunduh atau menunjukkan sertifikat vaksin yang dapat dilihat lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil Telah Tersedia, Apa Saja Efek Sampingnya?

"APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan, khususnya di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya, meski baru diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja," kata dia.

Keputusan ini juga disambut baik oleh Pemprov DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan teknis akan diatur asosiasi mal dengan Dinas PPUKM DKI Jakarta.

Namun meski ada sedikit pelonggaran, ia mengimbau warga di DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan selama PPKM masih berlangsung.

"Namun demikian masyarakat tetap kami minta berdiam diri di rumah sebagai tempat terbaik dan laksanakan protkes 5M secara disiplin dan tanggung jawab," ungkapnya.

(*)

Baca Juga: Nekat Liburan Saat PPKM dengan Membeli Hasil PCR Palsu Bisa Dipidana!