Terbitkan Buku Online Bisa Cuan, Ini Aturan Hak Cipta Penulis Digital

Arintha Widya - Rabu, 4 Agustus 2021
Hak cipta penulis di ranah digital
Hak cipta penulis di ranah digital Vlada Karpovich

Parapuan.co - Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak penulis buku beralih ke ranah digital mengingat perkembangan teknologi yang begitu pesat.

Alasan lain penulis beralih ke ranah digital adalah disebabkan oleh pandemi Covid-19, yang membuat pembaca lebih banyak di rumah dan sebagian toko buku gulung tikar.

Hal itu diungkapkan oleh penulis cerpen dan novelis, Riawani Elyta kepada PARAPUAN belum lama ini.

Selain tentang beralihnya penulis ke ranah digital, Riawani juga menyampaikan hal lain terkait hak cipta di platform buku online yang tersedia di Indonesia.

Baca Juga: Mengapa Penulis Perlu Beralih ke Ranah Digital? Ini Kata Pakar

Menurutnya, di ranah digital pun sudah banyak platform yang memiliki syarat dan ketentuan khusus bagi penulis untuk bisa menerbitkan karyanya.

"Untuk hak cipta penulis di ranah digital itu ketentuan-ketentuannya ditentukan platform di tempat penulis menerbitkan karyanya tersebut," ujar penulis Tarapuccino (2009) itu.

Ia menambahkan, penulis yang ingin menerbitkan karya di ranah digital, sebelumnya harus mengetahui dan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku di sebuah platform.

Pasalnya, setiap platform semisal Wattpad, Qureta, Medium, dan masih banyak lagi, menetapkan aturan hak cipta yang berbeda.

"Ada platform yang mengikat hak terbit itu hanya dua tahun, kemudian dikembalikan lagi kepada si penulis," ungkap Riawani.

Riawani juga berkata, "Ada juga yang hak publikasinya dipegang sepenuhnya, sehingga penulis tidak boleh atau dilarang mem-post karyanya di platform lain."

Di sisi lain, ada pula beberapa platform yang memberikan kebebasan kepada penulis dan tidak mengikat dengan kontrak.

Namun, yang jelas sebagian besar platform buku digital sudah punya potensi untuk memberikan royalti kepada para penulis.

Baca Juga: Audiobook, Cara Baru Menambah Ilmu bagi Kawan Puan yang Tak Punya Waktu Membaca

Menurut Riawani, ini dikarenakan sebagian dari platform-platform tersebut menerapkan sistem berbayar.

"Sebenarnya rata-rata wadah buku online atau platform digital itu punya potensi untuk menghasilkan karena rata-rata memiliki sistem berbayar," terang Ria.

"Ada karya yang di-post secara gratis, ada juga yang babnya dikunci, yang baru bisa diakses oleh pembaca setelah mereka membayar," imbuhnya.

Meski secara umum seperti yang diungkapkan Riawani Elyta, ada baiknya penulis selalu memperhatikan syarat dan ketentuan di suatu platform jika ingin menerbitkan karyanya.

Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan, dan penulis tidak merasa dirugikan. (*)