Tak Lagi Perlu Hasil PCR Positif, Ini Syarat Terbaru Donor Plasma Konvalesen

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 2 Agustus 2021
Syarat terbaru donor plasma
Syarat terbaru donor plasma P_Wei

Parapuan.co - Walau sudah banyak pasien yang sembuh, akan tetapi sampai saat ini masih belum ditemukan obat untuk orang yang terinfeksi virus corona.

Namun, terdapat satu metode pengobatan yang efektif diberikan kepada pasien Covid-19.

Yaitu dengan terapi dari donor darah plasma konvalesen.

 Terapi plasma konvalesen adalah salah satu harapan kesembuhan bagi pasien Covid-19, terlebih bagi mereka yang bergejala berat.

Antibodi orang yang sudah sembuh dari infeksi Covid-19 diharapkan bisa membantu orang yang masih sakit.

Baca Juga: Adakah Efek Samping saat Donor Plasma Konvalesen? Ini Kata Dokter

"Antibodi dari penyintas Covid-19 bisa membuat pasien lebih survive. Karena ketika dirawat di rumah sakit ini antibodinya turun. Nah, pendonor ini memberikan antibodinya untuk membantu dia (pasien) melawan virus Covid-19 tersebut," ujar Kepala Bagian Pengembangan PMI Kota Surakarta dr. Agni Romadhona Vijayantimala saat dihubungi PARAPUAN pada Minggu (25/7/2021). 

Setiap orang yang hendak melakukan terapi plasma konvalesen butuh mendapatkan donor plasma dari penyintas Covid-19.

Namun, ketersediaannya tidak sebanding dengan jumlah permintaannya.

Adanya beberapa syarat yang berbeda dari donor darah biasa mungkin menjadi salah satu penyebabnya.

Terlebih, syarat untuk donor plasma konvalesen ini terkadang dianggap ribet atau memberatkan.

Namun, kini syarat untuk menjadi pendonor plasma konvalesen pun nampak semakin mudah dan tak lagi harus dengan surat PCR positif.

Kini Kawan Puan bisa menjadi pendonor plasma konvalesen berbekal surat swab antigen saja.

Hal ini dikelaskan oleh dr. Achmad Reza, Kepala Seksi Pencari dan Pelestari Donor Darah Sukarela PMI Surakarta dalam Diskusi Online "Update & Tata Laksana Donor Plasma Konvalesen" yang diadakan oleh relawan Darah untuk Kita (DATA) Surakarta pada Minggu (1/8/2021) malam kemarin.

Melalui acara tersebut, dr. Reza pun menjelaskan mengenai syarat terbaru donor plasma.

Berikut ini syarat terbaru donor plasma konvalesen yang diterima di Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca Juga: RSLI Surabaya Minta Bantuan 'Alumni' untuk Donor Plasma Konvaselen

- Menyertakan surat keterangan positif Covid-19 (PCR/Antigen) dan surat kerangan surat sehat atau selesai isolasi mandiri dari dokter/puskesmas.

- Sudah 14 hari dinyatakan bebas Covid-19/ sudah tidak memiliki gejala Covid-19, terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat sehat dokter/puskesmas.

- Usia 18-60 tahun

- Berat badan minimal 55 kg

- Belum pernah hamil untuk pendonor perempuan

- Jika sudah vaksin, harus menunggu 14 hari setelah vaksin dosis kedua

- Tidak memiliki riwayat transfusi selama 1 tahun terakhir

- Tidak memiliki penyakit penyerta bersifat kronis (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol)

Syarat ini pun dirasa lebih mempermudah, di mana dulu untuk bisa donor plasma harus memiliki surat keterangan PCR positif namun saat ini sudah tidak lagi.

"Di kala itu, aturan-aturannya memang harus ada bukti PCR positif, harus ada bukti PCR negatif, terus pendonor belum pernah vaksin. Nah, aturan terbaru sekarang ini sepertinya sudah karena di level 4 PPKM kemarin antigen juga sudah menjadi syarat diagnostik. Jadi bukti positif sekarang tidak harus PCR positif jadi bisa dengan antigen positif," terang dr. Reza.

Namun, dr. Reza berpesan bahwa hasil antigen yang diterima adalah hasil antigen resmi dari klinik atau rumah sakit.

PMI tidak bisa memproses bila hasil antigen yang diberikan adalah dari swab mandiri.

"Tapi mohon maaf, antigen positifnya harus yang bersurat resmi dari klinik, dari dokter atau rumah sakit. Dalam arti buka dicek sendiri (swab antigen mandiri), antigen sendiri di rumah, colok-colok sendiri, nanti positif bingung sendiri begitu," jelasnya.

Selain itu, jika sebelumnya sudah tidak bisa lagi mendonor ketika sudah vaksin, saat ini sudah diperkenankan donor meski telah sudah vaksin.

"Kalau untuk vaksin sekarang juga diperbolehkan, tapi setelah vaksin dosis kedua berjarak 14 hari," tambah dr. Reza.

Baca Juga: Kurangnya Pendonor Sukarelawan, PMI Surakarta Tak Miliki Stok Plasma

Kini juga tidak ada lagi batasan berapa kali bisa donor plasma, yang mana sebelumnya hanya bisa donor maksimal 3 kali.

Sehingga pendonor masih tetap bisa mendonorkan plasmanya sebanyak mungkin selama titer antibodinya masih memenuhi.

Setelah memenuhi syarat di atas, pendonor akan melakukan skrining untuk diambil sample darahnya juga dicek pembuluh venanya.

Pendonor kemudian bisa mendonorkan plasmanya setelah hasil tes skrining sudah keluar dan memenuhi syarat, salah satunya adalah titer antibodi yang masih mencukupi sebagai pendonor.

(*)