Kris Wu Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Alessandra Langit - Senin, 2 Agustus 2021
Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Kris Wu dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Instagram @kriswu

Parapuan.co - Penahanan mantan idola K-Pop, Kris Wu, atas dugaan pemerkosaan telah menjadi berita besar bagi industri hiburan Cina dan juga Korea Selatan.

Menurut para analis, skandal ini menjadi peringatan tidak hanya bagi idola yang telah lama dicintai, tetapi juga keseluruhan industri, bahwa uang dan ketenaran bukan alasan mereka dapat melakukan apapun yang diinginkan.

Kepolisian Beijing melaporkan bahwa Kris Wu ditahan oleh pihak kepolisian pada Sabtu malam (31/7/2021).

Pengumuman tersebut merupakan perkembangan terbaru dalam skandal yang menghantam karier salah satu selebriti muda paling berpengaruh di Cina.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Kris Wu Kehilangan Kontrak Kerja dan Terancam Hukuman Berat

Beberapa merek membatalkan kontrak mereka setelah Kris Wu dituntut oleh Du Meizhu, seorang influencer internet yang mengaku sebagai mantan kekasih Kris Wu.

Kris Wu dituduh berhubungan seksual dengan anak di bawah umur dan mengklaim akan merekrut mereka di industri hiburan.

Melansir dari Global Times, jika terbukti bersalah, Kris Wu dapat dijatuhi hukuman mulai dari sepuluh tahun hingga seumur hidup.

Pengacara asal Beijing, Wu Fatian, mengatakan bahwa meskipun Kris Wu adalah warga negara Kanada, menurut prinsip yurisdiksi teritorial, hukum Cina berlaku untuk siapa saja yang melakukan kejahatan di Cina.

Penahanan Wu dengan cepat menjadi sorotan publik. Masyarakat di media sosial pun mulai berkomentar.

Banyak argumen yang menyatakan bahwa tidak peduli seberapa terkenalnya seseorang, tidak ada kekebalan hukum bagi mereka.

Sumber: Global Times
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania