Mengenal CEDAW, Konvensi Mengenai Diskriminasi Terhadap Perempuan

Saras Bening Sumunar - Selasa, 27 Juli 2021
Ilustrasi perempuan yang mengalami diskriminasi
Ilustrasi perempuan yang mengalami diskriminasi Human vector created by freepik

Parapuan.co – The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskirminasi terhadap Perempuan.

CEDAW merupakan kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur tentang berbagai macam hak-hak perepuan.

Konvensi CEDAW ini diadopsi oleh PBB pada tahun 1979 dan kini, CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia.

Menurut unggahan Komnas Perempuan dari akun Instagram @komnasperempuan, terdapat 3 prinsip dalam konvensi CEDAW.

Pertama, prinsip non diskriptif

Prinsip ini berisi tentang kerangka diskriminasi terhadap perempuan.

Baca Juga: Dukung Anak Perempuan Meraih Mimpi, Ini Pesan Franka Makarim di Hari Anak Nasional

Selain itu, prinsip ini juga mengandung beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya diskriminasi pada perempuan.

Kemudian, prinsip kedua dari konvensi CEDAW ini adalah prinsip persamaan mengenai keadilan substantif.

Ini merupakan pendekatan yang digunakan untuk mencapai keadilan subtantif atau kesetaraan  gender antara perempuan dan laki-laki.

Yang terakhir yaitu prinsip ketiga adalah prinsip kewajiban negara.

Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip mengenai beberapa hal seperti hak asasi manusia, norma dan standar kelakuan dan kewajiban di mana negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya.