Mengenal CEDAW, Konvensi Mengenai Diskriminasi Terhadap Perempuan

Saras Bening Sumunar - Selasa, 27 Juli 2021
Ilustrasi perempuan yang mengalami diskriminasi
Ilustrasi perempuan yang mengalami diskriminasi Human vector created by freepik

Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi CEDAW ini sejak 24 Juli 1984 melalui UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvesi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk  Diskrimasi Terhadap Perempuan.

Melansir dari laman resmi dari komnasperempuan.go.id, Indonesia wajib mengimplementasikan mandat Rekomendasi Umum Nomor 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum No. 35, yakni:

(1) Melaksanakan langkah-langkah tepat dan efektif untuk mengatasi segala kekerasan berbasis gender;

(2) Membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiyaan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk lain kekerasan berbasis gender serta perlindungan perangkat pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban.

Baca Juga: Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak dengan Kampanye No! Go! Tell!

(3) Penghapusan kekerasan berbasis gender yang bersifat sistemik sebab telah menjadi alat sosial, politik, ekonomi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan stereotipe peran gender.

Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa hal mengenai konvensi CEDAW.

Tentunya konvensi ini ada untuk melindungan perempuan dari berbagai macam bentuk diskriminasi. (*)