Aturan PCR Ulang Bagi Pasien Isolasi Mandiri, Perlukah Tes Lagi?

Anna Maria Anggita - Senin, 19 Juli 2021
Ilustrasi melakukan PCR
Ilustrasi melakukan PCR itakayuki

Parapuan.co - Kawan Puan, orang yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan atau yang tidak bergejala wajib melakukan isolasi mandiri (isoman).

Isoman yang dijalankan pun sekitar 10 hingga 14 hari, tergantung gejala yang diderita.

Lantas, jika sudah menjalani isoman, perlukah melakukan PCR?

Mungkin pertanyaan itu banyak dipikirkan para pasien positif Covid-19 yang masih menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Nakes akan Terima Vaksin Covid-19 Dosis ke-3, Bagaimana dengan Masyarakat?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, PARAPUAN menghubungi dr. RA Adaninggar PN, SpPD, Sabtu (17/07/2021).

"Jadi ini sebetulnya sejak bulan Juni 2020, baik WHO, CDC, Kemenkes itu semua sudah sama, jadi sebenarnya untuk orang-orang dengan gejala ringan atau tidak bergejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah itu tidak perlu dilakukan pemeriksaan PCR ulang untuk mengevaluasi kesembuhan," papar dr. Adaninggar pada PARAPUAN.

Selaku dokter spesialis penyakit dalam sekaligus edukator tentang Covid-19, dr. Adaninggar mengungkap kalau sudah 10 hari virus itu sudah tidak hidup lagi.

Baca Juga: Mengapa Beberapa Orang Lebih 'Kebal' pada Covid-19? Ini Penjelasan Ahli

Di mana bagi meraka yang memiliki gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) jika sudah 10 hari, antibodi sudah terbentuk dan virus pun sudah tidak hidup.

"Biasanya nanti kalau gejalanya sudah hilang, dia sudah lewat 10 hari isolasi dia itu enggak perlu PCR lagi," jelas dr. Adaninggar.

Selain itu, dr. Adaninggar juga berpendapat bahwa PCR itu sangat sensitif.

Penulis:
Editor: Linda Fitria