Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha

Dinia Adrianjara - Minggu, 18 Juli 2021
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali selama Libur Idul Adha
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali selama Libur Idul Adha ANTARA/Wahyu Putro

Parapuan.co - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021, tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Aturan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha yang diatur dalam surat edaran ini, berlaku mulai hari ini 18 - 25 Juli 2021.

Dilansir dari laman resmi Setkab, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang mengalami peningkatan akibat libur panjang.

"Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas Covid-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah," ujar Wiku.

Baca Juga: Sambut Idul Adha 2021, Begini Cara Memotong Daging agar Bumbu Merasuk Sempurna

Berikut ini aturan lengkap pembatasan selama libur Hari Raya Idul Adha:

 1. Pembatasan Perjalanan

Selama libur Idul Adha, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara.

Namun pengecualian diberikan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal, juga bagi individu dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut di antaranya:

- Pasien sakit keras
- Ibu hamil dengan pendaming satu orang keluarga
- Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Berlakukan STRP Selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara