Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha

Dinia Adrianjara - Minggu, 18 Juli 2021
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali selama Libur Idul Adha
Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali selama Libur Idul Adha ANTARA/Wahyu Putro

3. Kegiatan Peribadatan Berjemaah Ditiadakan

Kegiatan ibadat atau keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro ketat, kabupaten/kota non-PPKM Darurat namun berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan.

Artinya warga yang tinggal di daerah-daerah tersebut harus melaksanakan kegiatan ibadat di rumah masing-masing.

Untuk daerah lainnya yang tidak masuk dalam cakupan tersebut, diizinkan melakukan kegiatan ibadah berjemaah.

Namun syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah adalah sebesar 30 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina di Hotel Repatriasi, Ini Harga dan Fasilitasnya

4. Silaturahmi Virtual

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mencegah penularan Covid-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.

5. Tempat Wisata Ditutup

Semua tempat wisata di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat, akan ditutup sementara.

Sedangkan untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dengan protokol kesehatan yang ketat.

(*)

Sumber: Setkab.go.id
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara