Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

Dinia Adrianjara - Selasa, 6 Juli 2021
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta
[Ilustrasi] Bandara Soekarno Hatta

Parapuan.co - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, turut berdampak pada pengetatan syarat masuk bagi warga negara asing (WNA).

Tak hanya berlaku bagi WNA, pengetatan syarat masuk ini juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI), yang baru pulang dari luar negeri.

Peraturan ini tercatat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa COVID-19.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan, aturan baru ini dilakukan sebab adanya peningkatan penyebaran Covid-19 dengan berbagai varian baru, termasuk di Indonesia.

"Perlu ada respons dari pemerintah untuk menambah ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional ke Indonesia, untuk memproteksi dari imported case," ujar Ganip.

Pemberlakuan adendum pada SE tersebut efektif berlaku mulai 6 Juli 2021, sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes

Dilansir dari laman covid19.go.id, berikut penjelasannya.

Protokol

Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik itu WNI maupun WNA, harus mengikuti ketentuan/syarat sebagai berikut:

a. Saat kedatangan, wajib dilakukan tes ulang berbasis RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan wajib menjalani karantina selama 8x24 jam.