Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri

Alessandra Langit - Sabtu, 5 Juni 2021
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik chee gin tan

Parapuan.co - Kawan Puan, sebelumnya durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 5x24 jam.

Namun karena jumlah kasus Covid-19 di dunia yang masih meningkat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang waktu durasi karantina masyarakat Indonesia.

Durasi karantina tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, khususnya negara yang masih memiliki jumlah kasus Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Jumlah Lebih Banyak Dari yang Dilaporkan, Angka Kasus Covid di Indonesia Dipertanyakan

Durasi karantina diperpanjang dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam.

"Pemerintah Indonesia menetapkan perpanjangan durasi dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan ini akan dituliskan secara resmi dalam surat edaran Satgas Penangan Covid-19 dalam waktu dekat agar dapat segera diwujudkan.

Walaupun pemeriksaan seperti PCR Swab pasti dilakukan bagi masyarakat yang kembali dari luar negeri, namun karantina yang panjang tetap dilaksanakan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya