Tak Lagi 5x24 Jam, Ini Durasi Karantina yang Wajib Dipatuhi Pelaku Perjalanan Luar Negri

Alessandra Langit - Sabtu, 5 Juni 2021
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik
Karantina mandiri 5x24 jam pasca melakukan perjalanan mudik chee gin tan

Wiku Adisasmito juga membahas mengenai kebijakan lockdown Malaysia yang membuat banyak Warga Negara Indonesia tidak dapat pulang ke Indonesia.

Wiku menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana pemulangan WNI dan pekerja migran Indonesia ke Tanah Air demi keamanan dan kenyamanan WNI yang ada di Malaysia.

"Perwakilan RI di Malaysia sendiri juga telah menyiapkan rencana kontihensi demi memastikan pemulangan yang aman bagi seluruh WNI atau PMI di Malaysia," ungkap Wiku.

Selain Malaysia, negara lain seperti Arab Saudi dan Australia juga menerapkan lockdown.

Baca Juga: Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Dibatalkan, Ini Pertimbangan Pemerintah

Banyak negara di dunia yang juga ikut khawatir dengan penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meluas akibat adanya krisis Covid-19 yang cukup meledak di beberapa negara.

Kebijakan baru pemerintah terkait durasi karantina dan pemulangan WNI dilakukan untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Rencana karantina dan pemulangan WNI pun akan dilakukan dengan keamanan penuh demi menghindari adanya infeksi virus corona dalam proses perjalanan atau karantina.

Kawan Puan, sebagai masyarakat Indonesia yang sadar akan keamanan dan kesehatan diri sendiri dan lingkungan, kita harus mengikuti aturan baru pemerintah untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19.

Jadi bagi Kawan Puan yang baru pulang dari perjalanan luar negeri baiknya langsung menjalani masa durasi karantina tersebut. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya