Hari UMKM Internasional, Apa Bedanya Usaha Mikro dengan Bisnis Kecil?

Arintha Widya - Minggu, 27 Juni 2021
ilustrasi pelaku umkm
ilustrasi pelaku umkm amenic181

Perbedaan usaha mikro dan bisnis kecil

Usaha mikro sebagai bagian dari bisnis kecil mempunyai definisi yang bervariasi, bergantung di bidang apa industrinya bergerak.

Misalnya di bidang manufaktur, bisnis kecil ialah usaha yang memiliki sekitar 500 karyawan.

Sementara untuk bidang ritel dan layanan, bisnis kecil merupakan usaha yang pendapatan rata-rata tahunannya USD6 juta (Rp86,7 miliar) atau kurang.

Pada dasarnya, usaha mikro adalah bisnis kecil yang terkecil dengan jumlah karyawan yang hanya beberapa orang.

Baca Juga: Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor, Gibran Rakabuming Harap Bisa Wujudkan 10.000 Eksportir Baru

Operasional usaha mikro

Usaha mikro beroperasi dengan prinsip yang sama seperti bisnis pada umumnya.

Pelaku usaha mikro juga dikenai pajak atas apa yang mereka lakukan, entah kepemilikan tunggal, korporasi, atau kemitraan.

Mereka mesti taat membayar pajak penghasilan, pajak penjualan, properti, hingga pajak negara.

Tak jarang, usaha mikro juga memerlukan pinjaman modal untuk bisa berkembang.

Akan tetapi berbeda dengan bisnis kecil, pelaku usaha mikro seringkali kesulitan menerima pinjaman modal.

Ini karena pihak lembaga penyedia jasa pinjaman modal terkadang menilai, pelaku usaha mikro akan kesulitan melunasi utang mengingat keuntungan mereka tak seberapa.

Baca Juga: Catat! Ini Rekomendasi Platform yang Punya Lowongan Kerja di UMKM

Apabila kamu pelaku usaha mikro yang ingin meminjam uang ke bank atau lembaga sejenis, pandai-pandailah memilih pinjaman.

Usahakan kamu mengajukan pinjaman khusus untuk pelaku usaha mikro yang difasilitasi pemerintah.

Misalnya seperti KUR (kredit usaha rakyat) dan KUM (kredit usaha mikro) yang ada di bank-bank konvensional.

Semoga informasi ini membantumu mengenal lebih jauh perbedaan usaha mikro dan bisnis kecil, ya. (*)

Sumber: thebalancesmb.com
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami