Hari UMKM Internasional, Apa Bedanya Usaha Mikro dengan Bisnis Kecil?

Arintha Widya - Minggu, 27 Juni 2021
ilustrasi pelaku umkm
ilustrasi pelaku umkm amenic181

Parapuan.co - Tanggal 21 Juni diperingati sebagai Hari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Internasional.

Bertepatan dengan Hari UMKM Internasional, tidak ada salahnya kamu belajar tentang perbedaan antara usaha mikro dengan bisnis berskala kecil.

Walau mikro bisa saja diartikan kecil, tetapi dalam hal bisnis ternyata keduanya sama sekali berbeda.

Perbedaannya bukan hanya terletak pada skala pasar, tetapi juga jumlah karyawan yang ada.

Melansir The Balances MB, usaha mikro adalah sebutan bagi bisnis yang jumlah karyawannya kurang dari 10 orang.

Usaha mikro termasuk ke dalam bisnis kecil, tetapi mereka lebih sulit dalam mendapatkan kredit dan pendaan untuk memulai atau berkembang.

Baca Juga: 4 Tips agar Pelaku UMKM Mudah Bayar Utang di Masa Pandemi, Apa Saja?

Apa itu usaha mikro?

Small Business Administration (SBA) mendefinisikan usaha mikro sebagai bisnis yang memiliki 1-9 karyawan.

Di berbagai wilayah atau negara lain, pengertiannya bisa saja berbeda, tetapi intinya adalah bisnis yang skala usaha dan jangkauannya kecil.

Pelaku usaha mikro juga mendapatkan hasil atau keuntungan yang lebih sedikit dibandingkan pemilik bisnis kecil.

Definisi lain dari usaha mikro termasuk mereka yang menjalani usaha rumahan tanpa memiliki karyawan.

Perbedaan usaha mikro dan bisnis kecil

Usaha mikro sebagai bagian dari bisnis kecil mempunyai definisi yang bervariasi, bergantung di bidang apa industrinya bergerak.

Misalnya di bidang manufaktur, bisnis kecil ialah usaha yang memiliki sekitar 500 karyawan.

Sementara untuk bidang ritel dan layanan, bisnis kecil merupakan usaha yang pendapatan rata-rata tahunannya USD6 juta (Rp86,7 miliar) atau kurang.

Pada dasarnya, usaha mikro adalah bisnis kecil yang terkecil dengan jumlah karyawan yang hanya beberapa orang.

Baca Juga: Resmikan Kampus UMKM Shopee Ekspor, Gibran Rakabuming Harap Bisa Wujudkan 10.000 Eksportir Baru

Operasional usaha mikro

Usaha mikro beroperasi dengan prinsip yang sama seperti bisnis pada umumnya.

Pelaku usaha mikro juga dikenai pajak atas apa yang mereka lakukan, entah kepemilikan tunggal, korporasi, atau kemitraan.

Mereka mesti taat membayar pajak penghasilan, pajak penjualan, properti, hingga pajak negara.

Tak jarang, usaha mikro juga memerlukan pinjaman modal untuk bisa berkembang.

Akan tetapi berbeda dengan bisnis kecil, pelaku usaha mikro seringkali kesulitan menerima pinjaman modal.

Ini karena pihak lembaga penyedia jasa pinjaman modal terkadang menilai, pelaku usaha mikro akan kesulitan melunasi utang mengingat keuntungan mereka tak seberapa.

Baca Juga: Catat! Ini Rekomendasi Platform yang Punya Lowongan Kerja di UMKM

Apabila kamu pelaku usaha mikro yang ingin meminjam uang ke bank atau lembaga sejenis, pandai-pandailah memilih pinjaman.

Usahakan kamu mengajukan pinjaman khusus untuk pelaku usaha mikro yang difasilitasi pemerintah.

Misalnya seperti KUR (kredit usaha rakyat) dan KUM (kredit usaha mikro) yang ada di bank-bank konvensional.

Semoga informasi ini membantumu mengenal lebih jauh perbedaan usaha mikro dan bisnis kecil, ya. (*)

Sumber: thebalancesmb.com
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami