4 Tips agar Pelaku UMKM Mudah Bayar Utang di Masa Pandemi, Apa Saja?

Arintha Widya - Jumat, 18 Juni 2021
Ilustrasi melunasi utang pinjaman online
Ilustrasi melunasi utang pinjaman online Sale vector created by jcomp

Parapuan.co - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor industri yang terdampak besar pandemi Covid-19 dan membuat mereka terpuruk.

Untuk mempertahankan bisnisnya, tak jarang pengusaha kecil dan menengah harus berutang ke bank, koperasi, bahkan perorangan.

Utang yang barangkali sudah ada sejak awal pandemi itu, hingga kini bisa jadi masih belum terbayarkan.

Melansir Pennsylvania News Today, Federal Reserve Bank melaporkan bahwa 79 persen pengusaha kecil memiliki utang yang belum dibayar.

Utang tersebut tidak hanya digunakan buat modal, tetapi juga menutup biaya operasional lain seperti upah tenaga kerja.

Masalahnya kemudian adalah, bagaimana cara mengembalikan utang yang dimiliki di masa pandemi tersebut?

Berikut empat tips yang bisa memudahkan pelaku UMKM membayar utang di masa pandemi!

Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Daftarkan Hak Merek Usaha, Begini Caranya

1. Membuat rincian untuk pembayaran utang

Sebelum membayar utang yang ada, pastikan untuk membuat rincian jumlah dan di mana saja mengajukan pinjaman.

Dari situ, pelaku UMKM akan tahu gambaran lengkap tentang utangnya, termasuk suku bunga dan syarat pembayaran.

Perhatikan pula tenggat waktu pinjaman untuk tahu berapa lama yang dibutuhkan buat melunasinya.

Selanjutnya, bayar utang satu persatu dengan mendahulukan pembayaran dari tingkat bunga tertinggi.

Sumber: Pennsylvania News Today
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri