Update Covid-19 Indonesia: Daftar Pusat Kesehatan yang Melayani Vaksinasi Tanpa Syarat Domisili

Rizka Rachmania - Sabtu, 26 Juni 2021
Ilustrasi perempuan mendapatkan vaksin Covid-19
Ilustrasi perempuan mendapatkan vaksin Covid-19 recep-bg

Parapuan.co - Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksinasi adalah memiliki KTP daerah tempat tinggal atau surat keterangan domisili.

Untuk yang memegang KTP daerah setempat, maka Kawan Puan tidak perlu lagi membuat surat keterangan domisili dari RT, RW, atau kecamatan.

Sedangkan Kawan Puan yang tidak memiliki KTP daerah setempat, maka perlu membuat surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa memang benar kamu tinggal di daerah tersebut.

Misalnya Kawan Puan tinggal di Jakarta, namun KTP milikmu masih bertuliskan Jawa Timur atau Jawa Tengah sebagai tempat lahir atau alamat sebelum pindah.

Maka agar bisa mendapatkan vaksin di Jakarta, kamu perlu membuat surat keterangan domisili tinggal di Jakarta.

Surat keterangan ini kemudian kamu bawa ke rumah sakit atau layanan kesehatan lain yang menyediakan vaksinasi.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Ibu Hamil Kini Sudah Boleh Vaksin, Begini Rekomendasi Dokter

Akan tetapi, demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.

Ada 33 Rumah Sakit Vertikal dari Kementerian Kesehatan yang tidak lagi menggunakan syarat KTP domisili bagi pasien yang hendak melakukan vaksinasi.

Selain itu, ada 39 Poltekkes Kementerian Kesehatan yang juga melayani vaksinasi Covid-19 tanpa ada syarat KTP domisili.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksin hanya berlaku di rumah sakit tertentu dan bukan di semua rumah sakit. 

"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Nah berikut ini ada daftar rumah sakit dan pusat kesehatan lain yang melayani vaksinasi tanpa syarat domisili.