Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas Perempuan Soroti Penyiksaan Terhadap Perempuan Papua

Arintya - Sabtu, 26 Juni 2021
Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas Perempuan menyoroti penyiksaan terhadap perempuan Papua.
Memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Komnas Perempuan menyoroti penyiksaan terhadap perempuan Papua. doidam10

Parapuan.co – Kawan Puan, pada tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional.

Untuk memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional sekaligus momentum Papuan Week bulan Juni, Asia Justice and Rights bersama Komnas Perempuan mengadakan webinar tertajuk Menyingkap Tabir: Suara Perempuan Papua Menentang Penyiksaan pada Jumat (25/6/2021).

Kedua momentum tersebut disoroti Komnas Perempuan karena tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, termasuk praktik penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang serta merendahkan martabat manusia (ill treatment) masih terus terjadi terhadap perempuan Papua.

Dalam webinar tersebut, sederet narasumber pun dihadirkan, yaitu Theresia Iswarini (Komisioner Komnas Perempuan), Elvira Rumkabu (Akademisi Universitas Cendrawasih), Loury Da Costa (Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian Sorong/PBHKP) dan Gispa Ferdinanda (Mahasiswi HI asal Papua yang kuliah di Universitas Gadjah Mada).

Baca Juga: Komnas Perempuan: Perempuan di Papua Saat ini Alami Kekerasan Berlapis

Definisi penyiksaan

Menurut Theresia Iswarini, Konvensi Anti Penyiksaan telah mendefinisikan apa itu penyiksaan.

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperolah pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga.

Theresia Iswarini juga menambahkan baha penyiksaan ini juga kadang beririsan dengan ill treatment, yaitu perbuatan sewenang-wenang yang tidak harus ditimbulkan untuk suatu tujuan tertentu.

Namun ill treatment harus terdapat suatu niat untuk menyingkap individu pada kondisi yang sama dengan atau berakibat pada perlakuan sewenang-wenang.

Penulis:
Editor: Arintya