Ketersediaan Tempat Tidur Menurun, Satgas Imbau Masyarakat Jangan Buru-buru ke RS Saat Hasil PCR Positif

Alessandra Langit - Jumat, 25 Juni 2021
Pasien Covid-19 tidak harus buru-buru ke rumah sakit
Pasien Covid-19 tidak harus buru-buru ke rumah sakit Freepik

Isolasi mandiri di tempat masing-masing harus sesuai dengan prosedur dan berada di bawah pengawasan puskesmas setempat.

Wiku juga menegaskan bahwa isolasi mandiri berbeda dengan karantina mandiri. 

Karantina mandiri hanya dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak memiliki gejala, namun memiliki riwayat kontak dengan pasien positif. 

Sedangkan isolasi mandiri dilakukan mereka yang jelas menunjukkan gejala serupa Covid-19, maupun mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil diagnostik.

Baca Juga: Setelah Varian Delta, Muncul Virus Corona Varian Delta Plus, Apa Itu?

Maka pasien yang melakukan isolasi mandiri harus menghubungi Satgas Covid-19 terlebih dahulu dan akan mendapatkan panduan serta obat-obatan jika diperlukan.

Sebelum isolasi mandiri di rumah, kamu harus memastikan bahwa kamu memiliki ruangan terpisah agar tidak menularkan Covid-19 kepada anggota keluarga yang sehat.

Jika Kawan Puan menemukan kesulitan dalam melakukan isolasi atau memiliki keluhan lainnya terkait Covid-19, segera hubungi Satgas Covid Nasional ke nomor 119 dan ke nomor 112 untuk Satgas Covid wilayah DKI Jakarta. (*)