Ada Banyak Posisi, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu Republik Indonesia

Vregina Voneria Palis - Sabtu, 12 Juni 2021
Formasi CPNS 2021 Kemenlu
Formasi CPNS 2021 Kemenlu Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia atau Kemenlu telah mengumumkan formasi CPNS 2021.

Formasi CPNS ini diumumkan melalui laman resmi Kemenlu yakni Kemlu.go.id.

Berdasarkan pengumuman tersebut, formasi CPNS Kemenlu tahun ini memiliki ratusan formasi di sejumlah posisi yang bisa diisi oleh para pendaftar seleksi CPNS.

Melansir dari Instagram resmi Kemenlu @kemlu_ri, berikut formasi CPNS kemenlu 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Startup: Shopee Buka Kesempatan Magang 2021, Ini Posisi dan Persyaratannya

1. Diplomat (140)

S-1 Hubungan Internasional, S-1 Hukum, S-1 Hukum Bisnis, S-1 Ekonomi, S-1 Ekonomi Pembangunan, S-1 Ilmu Ekonomi, S-1 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan, S-1 Komunikasi, S-1 Hubungan Masyarakat, S-1 Manajemen Komunikasi, S-1 Ilmu Komunikasi, S-1 Sastra Arab, S-1 Sastra Cina, S-1 Sastra Inggris, S-1 Sastra Jepang, S-1 Sastra Korea, dan S-1 Sastra Rusia.

2. Penata Kanselerai (80)

S-1 Manajemen, S-1 Akuntansi, S-1 Ekonomi, S-1 Administrasi Bisnis, Administrasi Niaga, S-1 Administrasi Fiskal, S-1 Administrasi Perpajakan, S-1 Administrasi Publik dan S-1 Administrasi Negara.

3. Pranata Informasi Diplomatik (44)

S-1 Ilmu Komputer, S-1 Teknik Komputer, S-1 Teknik Informatika, S-1 Sistem Informasi, S-1 Ilmu Statistik, dan S-1 Teknik Elektro.

Baca Juga: Loker Bank Indonesia Jalur Pro Hire sedang Dibuka, Cek Syarat dan 18 Posisi yang Dicari!

4. Perancang peraturan perundang-undangan (1)

S-1 Hukum.

5. Perencana (6)

S-1 Manajemen.

6. Arsiparis (2)

 S-1 Manajemen.

7. Pengelola pengadaan barang atau jasa (3)

S-1 Akuntansi.

8. Auditor (6)

S-1 Akuntansi.

9. Analis sdm aparatur (10)

 S-1 Ilmu Administrasi Negara, S-1 Administrasi Publik, S-1 Manajemen.

10. Asesor sdm aparatur (3)

11. Analis kelembagaan (2)

12. Analis laporan akuntabilitas kinerja (6)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara dan S-1 Manajemen.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur PKWT, Berikut Syarat dan Kriterianya!

13. Analis monitoring evaluasi dan pelaporan (4)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara dan S-1 Manajemen.

14. Analis organisasi (2)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara dan S-1 Manajemen.

15. Analis pengembangan kompetensi (1)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara, S-1 Manajemen dan S-1 Psikologi.

16. Analis bangunan dan perumahan (1)

 S-1 Teknik Sipil.

17. Penyusun kurikulum, modul, dan bahan ajar (7)

S-1 Administrasi Publik, Administrasi Negara, Manajemen, dan Psikologi.

18. Analis diklat (1)

S-1 Administrasi Publik, Administrasi Negara, S-1 Manajemen dan S-1 Psikologi.

Baca Juga: Ruang Guru Buka Lowongan Kerja Startup, Cek Posisi dan Persyaratannya

19. Analis kerjasama diklat (1)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara, S-1 Manajemen dan S-1 Psikologi.

20. Analis kompetensi tenaga pengajar (2)

S-1 Administrasi Publik, S-1 Administrasi Negara, S-1 Manajemen, dan S-1 Psikologi.

Melansir dari situs Kompas, Kemenlu akan menerima 322 CPNS.

Dari formasi-formasi di atas beberapa di antaranya ada yang akan ditugaskan ke luar negeri.

"Tiga yang pertama (diplomat, penata kanselerai, dan pranata informasi diplomatik) yang akan bertugas di perwakilan RI di luar negeri," kata Kepala Humas Kemenlu,Teuku Faizasyah. 

Adapun persyaratan umum bagi pelamar yang ingin bekerja di Kemenlu adalah sebagai berikut, seperti yang dilansir pada situs Kemlu.go.id.

- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak  hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kawan Puan, Lakukan Tips Ini agar Sukses saat Negosiasi Gaji!

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan.

- Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, Kawan Puan!(*)

 

Sumber: Instagram,kompas,kemlu.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri