Istilah 'Turun Mesin' Termasuk Jenis Kekerasan pada Perempuan!

Saras Bening Sumunarsih - Sabtu, 12 Juni 2021
Ilustrasi menolak kekerasan
Ilustrasi menolak kekerasan iStock

Parapuan.co – Kasus kekerasan seksual yang membuat perempuan menjadi korban ternyata masih banyak terjadi.

Tak hanya dilakukan secara fisik, kekerasan seksual juga bisa terjadi secara verbal.

Baik dilakukan secara non verbal maupun verbal, kekerasan seksual ini tetap merugikan perempuan.

Tentunya keadaan ini juga membawa pengaruh pada kesehatan mental dan psikis perempuan korban kekerasan.

Baru-baru ini ucapan seorang ulama berinisial AG menjadi perhatian publik. Pasalnya ulama tersebut mengatakan bahwa istri nya sudah 'turun mesin'.

Istilah ini sendiri dimaksudkan bagi perempuan yang sudah mengalami proses kehamilan dan persalinan.

Baca Juga: Mencintai Diri Sendiri Rupanya Menjadi Kunci Kebahagiaan Kita, lo

Seperti yang dilansir dari Kompas.tv, AG mengatakan bahwa istrinya sudah turun mesin (melahirkan) sebanyak tujuh kali.

Meskipun belum diketahui apa maksud ucapan AG, namun Komnas Perempuan mengatakan bahwa hal tersebut termasuk dalam tindakan peyoratif, yaitu sikap yang merendahkan, menghina atau mencemooh. 

Istilah ini erat dengan cara pandang yang seksis, yaitu merendahkan harkat kemanusiaan berdasarkan jenis kelamin.

Ini juga menunjukan cara pandang yang menempatkan perempuan sebagai obyek seksual saja.

Dalam hal ini, citra tentang keperawanan dan elastisitas kelamin perempuan hanya dikaitkan dengan kepuasan atau kenikmatan laki-laki dalam berhubungan seksual.

Dengan demikian, istilah 'turun mesin' merupakan bentuk kekerasan verbal atau simbolik terhadap perempuan yang berdampak pada keadaan psikologis seorang perempuan.

Terkait polemik ini, Komnas Perempuan mengimbau semua pihak, khususnya pejabat publik, pesohor dan pemuka atau tokoh masyarakat, untuk menghindari kekerasan psikis atau kekerasan verbal atau simbolik dan pelecehan seksual kepada perempuan, serta turut mendukung pemulihan korban.

“Turun mesin merupakan bentuk kekerasan verbal atau simbolik terhadap perempuan yang berdampak psikologis yang negatif terhadap perempuan,” tulis Komnas Perempuan seperti yang dilansir dari Komnasperempuan.go.id.

Baca Juga: Aplikasi Kencan Online Ini Melarang Penggunanya Lakukan Body Shaming

Komnas perempuan juga mengatakan bahwa istilah 'turun mesin' bukanlah hal yang dapat menunjukan perasaan cinta dan kasih sayang kepada pasangannya.

Penggunaan ejekan atau makian yang seksis adalah bagian dari kekerasan psikis atau verbal dan merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. 

Hal ini pun akan menimbulkan trauma psikis terhadap korban yang berkepanjangan.

Maka dari itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memberikan perhatian, penguatan dan dukungan bagi pemulihan korban.

Dengan adanya permasalahan ini, penanganan yang komprehensif merupakan langkah penting dalam memastikan pemenuhan hak konstitusional, khususnya perlindungan diri, kehormatan dan martabat (Pasal 28 G Ayat 1) dan bebas dari diskriminasi (Pasal 28 I Ayat 2).(*)