Komnas Perempuan Tanggapi Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Gofar Hilman

Aulia Firafiroh - Jumat, 11 Juni 2021
Komnas PA tanggapi kasus Gofar Hilman
Komnas PA tanggapi kasus Gofar Hilman

Para korban jarang melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya karena rendahnya pengetahuan tentang perilaku yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Faktor lain yang menyebabkan korban juga tidak melaporkan kasus, karena adaanya ketergantungan psikis, finansial dan sosial terhadap pelaku. 

"Di samping itu, faktor ketergantungan psikis, finansial dan sosial korban terhadap pelaku menyebabkan korban mengalami dilema untuk mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual lainnya yang dialaminya," ungkap Fuad.

Fuad juga mengatakan bahwa korban pelecehan seksual saat ini kesulitan untuk mendapat keadilan karena belum ada payung hukum yang melindungi mereka.

Baca juga: Gofar Hilman Kena Kasus Pelecehan Seksual, Selebriti dan Sahabat Berpihak pada Korban

Maka dari itu, adanya kasus ini semakin menunjukkan urgensi pengesahan segera RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Mengingat situasi perlindungan hukum saat ini, Komnas Perempuan juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyikapi dengan sungguh-sungguh. Tentu dengan tetap mengedepankan empati kepada perempuan korban, dan mencegah kriminalisasi korban," ujar Fuad.

Fuad juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak konstitusional warga, khususnya kepada perempuan mengenai perlindungan diri dan rasa aman, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 G Ayat 1, serta untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun.

Menanggapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Gofar Hilman, Komnas Perempuan berharap pengungkapan kasus pelecehan seksual dapat membuat perempuan yang korban pelecehan seksual juga ikut maju melaporkan kasusnya.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh