Kemenkominfo Akan Stop Siaran Televisi Analog dan Beralih ke Digital, Ini 5 Provinsi Pertama yang Akan Dihentikan

Shenny Fierdha - Senin, 7 Juni 2021
Ilustrasi menonton televisi
Ilustrasi menonton televisi Pixabay

Parapuan.co - Ada pengumuman penting khususnya untuk Kawan Puan yang masih menggunakan televisi analog.

Pasalnya, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia secara bertahap, mulai Agustus 2021.

Ini bertujuan untuk mewujudkan siaran televisi secara digital di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Minggu (6/6/2021) menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Smart TV dan Android TV, Serupa tapi Tidak Sama

Kemenkominfo mewajibkan semua Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas di bidang penyiaran televisi untuk menghentikan siaran televisi analog paling lambat tahun depan.

Rincinya, semua lembaga yang disebutkan itu wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, terdapat lima tahap penghentian siaran televisi analog yang dilakukan sepanjang 2021 sampai 2022.

Tahap I dilakukan pada 17 Agustus 2021, Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021, dan Tahap III pada 31 Maret 2022.

Tahap IV pada 17 Agustus 2022 serta Tahap V pada 2 November 2022.

Provinsi yang Siaran Televisi Analognya Dihentikan pada Tahap I

Pada Tahap I, yakni mulai 17 Agustus 2021, ada lima provinsi yang siaran televisi analognya akan dihentikan.

Penting diingat bahwa penghentian siaran televisi analog di lima provinsi tersebut baru akan dilakukan di sebagian kabupaten dan kota provinsi-provinsi itu, belum semua kabupaten dan kota.

Ketika siaran televisi analognya sudah dihentikan, maka siaran televisinya harus beralih ke siaran televisi digital.

Adapun kelima provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: TV Biasa Jadi Smart TV? Tentu Saja Bisa! Begini Langkah-Langkahnya

Rincinya, daerah di Aceh yang siaran televisi analognya akan dihentikan pada Tahap I adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Daerah di Kepulauan Riau yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

Daerah di Banten yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Daerah di Kalimantan Timur yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

Terakhir, daerah di Kalimantan Utara yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan.

Televisi Lama Tetap Bisa Digunakan

Meski Kemenkominfo akan menghentikan siaran televisi analog di beberapa daerah pada lima provinsi itu, namun televisi milik warga yang terkena penghentian siaran tersebut tetap bisa dipakai.

Tapi, untuk tetap bisa memakai televisinya, warga harus memasang alat tambahan bernama Set Top Box (STB) yang disambungkan ke televisi.

STB berfungsi untuk memungkinkan televisi menerima siaran televisi digital.

STB bisa dibeli di toko elektronik, baik di toko online maupun offline, dengan harga satu unit STB rata-rata Rp200.000.

Informasi lebih lanjut mengenai STB yang sudah disertifikasi oleh Kemenkominfo dapat dilihat di tautan https://siarandigital.kominfo.go.id

Baca Juga: Pakai Sabun Cuci Piring dan 3 Tahap Lain Membersihkan Televisi

Keuntungan Siaran Televisi Digital

Siaran televisi digital memiliki beberapa keuntungan bagi para penggunanya.

Kompas.tv memberitakan bahwa pengguna siaran televisi digital dapat menikmati lebih banyak saluran televisi, sehingga tentunya lebih informatif dan menghibur.

Kualitas gambar dan suara pada siaran televisi digital pun lebih baik sehingga dapat lebih memuaskan penggunanya.

Selain itu, tak seperti siaran televisi kabel berbayar yang mengenakan biaya langganan setiap bulannya, siaran televisi digital bebas biaya berlangganan.(*)