Kemenkominfo Akan Stop Siaran Televisi Analog dan Beralih ke Digital, Ini 5 Provinsi Pertama yang Akan Dihentikan

Shenny Fierdha - Senin, 7 Juni 2021
Ilustrasi menonton televisi
Ilustrasi menonton televisi Pixabay

Televisi Lama Tetap Bisa Digunakan

Meski Kemenkominfo akan menghentikan siaran televisi analog di beberapa daerah pada lima provinsi itu, namun televisi milik warga yang terkena penghentian siaran tersebut tetap bisa dipakai.

Tapi, untuk tetap bisa memakai televisinya, warga harus memasang alat tambahan bernama Set Top Box (STB) yang disambungkan ke televisi.

STB berfungsi untuk memungkinkan televisi menerima siaran televisi digital.

STB bisa dibeli di toko elektronik, baik di toko online maupun offline, dengan harga satu unit STB rata-rata Rp200.000.

Informasi lebih lanjut mengenai STB yang sudah disertifikasi oleh Kemenkominfo dapat dilihat di tautan https://siarandigital.kominfo.go.id

Baca Juga: Pakai Sabun Cuci Piring dan 3 Tahap Lain Membersihkan Televisi

Keuntungan Siaran Televisi Digital

Siaran televisi digital memiliki beberapa keuntungan bagi para penggunanya.

Kompas.tv memberitakan bahwa pengguna siaran televisi digital dapat menikmati lebih banyak saluran televisi, sehingga tentunya lebih informatif dan menghibur.

Kualitas gambar dan suara pada siaran televisi digital pun lebih baik sehingga dapat lebih memuaskan penggunanya.

Selain itu, tak seperti siaran televisi kabel berbayar yang mengenakan biaya langganan setiap bulannya, siaran televisi digital bebas biaya berlangganan.(*)