Kemenkominfo Akan Stop Siaran Televisi Analog dan Beralih ke Digital, Ini 5 Provinsi Pertama yang Akan Dihentikan

Shenny Fierdha - Senin, 7 Juni 2021
Ilustrasi menonton televisi
Ilustrasi menonton televisi Pixabay

Parapuan.co - Ada pengumuman penting khususnya untuk Kawan Puan yang masih menggunakan televisi analog.

Pasalnya, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), akan menghentikan siaran televisi analog di Indonesia secara bertahap, mulai Agustus 2021.

Ini bertujuan untuk mewujudkan siaran televisi secara digital di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel Kompas.com yang diterbitkan pada Minggu (6/6/2021) menyebutkan bahwa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Catat! Ini Perbedaan Smart TV dan Android TV, Serupa tapi Tidak Sama

Kemenkominfo mewajibkan semua Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas di bidang penyiaran televisi untuk menghentikan siaran televisi analog paling lambat tahun depan.

Rincinya, semua lembaga yang disebutkan itu wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Selain itu, terdapat lima tahap penghentian siaran televisi analog yang dilakukan sepanjang 2021 sampai 2022.

Tahap I dilakukan pada 17 Agustus 2021, Tahap II dilakukan pada 31 Desember 2021, dan Tahap III pada 31 Maret 2022.

Tahap IV pada 17 Agustus 2022 serta Tahap V pada 2 November 2022.