Remaja 15 Tahun Berperan sebagai Istri Ketiga dalam Sinetron Zahra, Ini Tanggapan KPI

Shenny Fierdha - Rabu, 2 Juni 2021
Adegan sinetron 'Suara Hati Istri'
Adegan sinetron 'Suara Hati Istri' Kompas.com

Parapuan.co - Menonton sinetron terkadang menjadi aktivitas pilihan untuk mengisi waktu luang atau untuk mengusir kebosanan.

Sinetron sendiri banyak dijumpai di stasiun televisi swasta di Indonesia, salah satunya Indosiar.

Namun, belakangan ini nama Indosiar menjadi buah bibir lantaran diduga menyiarkan sinetron yang dianggap tak layak yang berjudul Suara Hati Istri atau SHI.

Diwartakan Kompas.com, SHI menceritakan soal kehidupan sehari-hari seorang karakter pria bernama Tirta dengan istri ketiganya yang bernama Zahra.

Namun, Kompas.com tidak merinci soal karakter istri pertama dan kedua dalam sinetron tersebut.

Baca Juga: Dinilai Normalisasi Perkawinan Anak, KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri di Indosiar

Adapun hal yang membuat SHI menjadi sorotan adalah karakter Tirta diperankan oleh Panji Saputra (39) dan karakter Zahra dimainkan oleh Lea Ciarachel (15).

Perbedaan usia yang sangat jauh antara kedua pesinetron inilah yang menuai kecaman dari banyak orang.

Banyak yang menilai bahwa tidak sepantasnya Lea yang jelas-jelas masih remaja memainkan peran sebagai seorang istri.

Selain itu, ada beberapa adegan SHI yang menunjukkan Tirta mencium kening Zahra dan adegan ketika Tirta mendekatkan wajahnya ke perut Zahra yang ceritanya sedang hamil.

Walau suami istri di kehidupan nyata dapat melakukan hal seperti itu, namun ini tak seharusnya dilakukan oleh aktris remaja dengan aktor yang jauh lebih tua.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas hal ini?

Simak penjelasan berikut.

Tanggapan KPI terhadap SHI

Menurut KPI, terdapat aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang harus ditaati dan diterapkan oleh semua perusahaan penyiaran.

Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebutkan bahwa salah satu aturan dalam P3SPS mengatur soal perlindungan terhadap anak dan remaja.

Perlindungan terhadap anak dan remaja itu meliputi anak dan remaja sebagai pembawa program siaran dan sebagai pemeran dalam seni peran.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Mega Series Indosiar Zahra Dikecam Beberapa Public Figure

Semua perusahaan penyiaran harus memastikan bahwa proses produksi maupun penyiarannya tidak berdampak buruk terhadap anak dan remaja, terutama yang terlibat dalam proses itu.

"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak (dan remaja)," ucap Nuning, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika perusahaan penyiaran bandel dan melanggar P3SPS, maka KPI akan memberikan sanksi seperti teguran tertulis atau bahkan penghentian sementara terhadap program yang disiarkan perusahaan.

SHI Harus Dievaluasi

Nuning meminta agar rumah produksi yang membuat SHI lebih memerhatikan muatan atau konten dalam sinetronnya agar lebih mendukung pertumbuhan anak dan remaja.

"Sinetron Zahra (SHI) harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," kata Nuning, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, menurut dia, karakter Zahra yang diperankan oleh aktris di bawah umur tersebut seakan-akan mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini.

Baca Juga: Heboh Kasus Aisha Wedding, Kenali Dampak Psikologis Pernikahan Anak

Padahal, pemerintah sedang berupaya menekan angka pernikahan usia dini di Indonesia.

"Lembaga (perusahaan) penyiaraan justru harus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," tegas Nuning, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagai gambaran, Nationalgeographic.grid.id memberitakan bahwa per 2018, terdapat 1.184.100 perempuan Indonesia yang berusia 20-24 tahun mengaku telah menikah ketika mereka masih 18 tahun.

Perempuan-perempuan yang melakukan pernikahan usia dini tersebut tersebar di seluruh Indonesia.(*)