Mau Usaha Kamu Dapat Sertifikasi Halal Gratis? Begini Caranya

Arintha Widya - Sabtu, 22 Mei 2021
ilustrasi sertifikasi halal MUI
ilustrasi sertifikasi halal MUI

Parapuan.co - Kawan Puan, kamu pemilik Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sedang berusaha mendapatkan sertifikasi halal?

Jika iya, jangan khawatir karena memperoleh sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kini sangat mudah.

Kamu juga bisa mendapatkannya secara gratis lewat program yang dilakukan MUI secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka meningkatkan daya saing UMK.

Program tersebut merupakan bagian dari Festival Syawal LPPOM MUI yang bertemakan 'Peningkatan Daya Saing UMK melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya'.

Kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia ini berlangsung selama bulan Syawal 1442 H, tepatnya pada 22 Mei hingga 12 Juni 2021.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Hukum Vaksinasi Covid-19, Sebut Tak Batalkan Puasa

"Program ini merupakan bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya," terang Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si. dalam press rilis yang diterima PARAPUAN.

"LPPOM MUI, yang telah berkecimpung di dunia sertifikasi halal selama 32 tahun, selalu memberikan dukungan kepada semua pelaku usaha. Tak hanya kepada perusahaan besar, tetapi juga dari sektor UMK," imbuhnya.

Sumber: Press Release
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara