Mau Beli Lahan Sebagai Investasi? Begini Caranya Agar Tidak Rugi

Vregina Voneria Palis - Kamis, 20 Mei 2021
ilustrasi investasi tanah
ilustrasi investasi tanah maybefalse

Parapuan.co - Kawan Puan, investasi tidak melulu soal saham dan emas saja, masih ada banyak lagi jenis investasi di luar sana yang bisa kamu manfaatkan lho.

Salah satunya adalah investasi lahan atau tanah.

Melansir dari Idea, ada beberapa keuntungan dari investasi lahan atau tanah yang bisa Kawan Puan dapatkan .

Keuntungan pertama adalah nilai return-nya yang cukup besar.

Baca Juga: Butuh Dana Namun Tak Ingin Terjebak Pinjaman Online, ini Solusinya

Nilai tanah yang semakin lama semakin mahal tentu dapat mempengaruhi tingginya keuntungan yang bisa kamu dapat.

Namun perlu disadari, kenaikan nilai lahan tentu tergantung dari lokasi dan infrastruktur di sekitarnya.

Keuntungan yang kedua adalah biaya perawatan yang relatif sangat rendah.

Namun demikian, seperti halnya wahana investasi lainnya, invetasi dalam bentuk lahan atau tanah ini juga memiliki risiko tersendiri yakni penipuan.

Baca Juga: Lelah Diteror Pinjaman Online Ilegal? Segera Laporkan ke Sini, Yuk!

Banyak sekali kasus penipuan yang terjadi pada jual beli tanah, maka dari itu kamu wajib berhati-hati dan waspada jika ingin membeli lahan untuk berinvestasi.

Selain itu invetasi tanah juga lebih sulit dijadikan jaminan utang di bank jika dibandingan dengan rumah.

Nah Kawan Puan, jika kamu sudah memahami keuntungan serta risiko investasi tanah atau lahan ini dan masih tertarik untuk mencobanya, PARAPUAN punya tips membeli lahan yang tepat untuk berinvestasi.

Yuk kita simak!

1. Cari Lokasi Strategis

Kawan Puan, dalam melakukan investasi lahan atau tanah perlu lokasi yang strategis memang menentukan nilai tanah.

Maka dari itu, mencari lahan atau tanah di lokasi strategis sangat dianjurkan.

Baca Juga: Yuk Simak 3 Hal yang Perlu Dihindari dalam Menggunakan Kartu Kredit

Strategis di sini maksudnya tidak harus selalu di pinggir jalan raya ya, yang penting lahan atau tanah yang kamu beli tidak terletak terlalu jauh dari jalur utama, permukiman, perkantoran, serta pusat bisnis dan jasa.

Lalu hindarilah membeli tanah atau lahan yang terletak di tepi sungai besar karena adanya ancaman abrasi.

Semakin bagus lokasinya, harga tanah pasti semakin tinggi dan nilainya juga akan meningkat pesat.

2. Membandingkan Harga

Tips selajutnya adalah membandingkan harga tanah yang diiklankan dengan tanah lainnya di lokasi sekitar.

Lakukan survei lokasi dan harga untuk membandingkan antara area tanah yang satu dengan yang lainnya yang memiliki kondisi serupa.

Meski merepotkan, hal ini perlu kamu lakukan agar terhindar dari penipuan saat membeli tanah.

Baca Juga: Jangan Asal Beli Bitcoin, Pertimbangkan 8 Hal Ini Sebelum Investasi di Cryptocurrency

3. Periksa Surat Tanah

Kawan Puan, periksalah sertifikat tanah dan cermati perpindahan tangannya.

Salah satu caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat.

Kamu perlu memperhatikan nama pemegang hak atas tanah, membandingkan luas tanah pada sertifikat dengan aslinya, kondisi tanah (misalnya tanah pekarangan atau sawah), dan cermati tahun pembuatan akta tanah.

4. Pemeriksaan PPAT

Kawan Puan, untuk memastikan keaslian serta legalitas sertifikat tanah, kamu bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek. 

PPAT akan membantu memeriksa sertifikat tanah pada Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.

Jika sertifikat tanah bermasalah, PPAT akan menolak Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang

5. Pembuatan AJB

Nah setelah sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah, maka akan buatlah AJB.

Tanpa dokumen ini, proses transaksi bisa saja disebut ilegal dan tidak sah secara hukum. 

Selain itu AJB juga berungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah dan alat bukti jika nantinya ada perkara antara pembeli dan penjual.

6. Proses Balik Nama

Kawan Puan, setelah pembelian tanah telah disepakati, segeralah lakukan balik nama kepemilikan tanah atau lahan.

Jika kamu menundanya, akan muncul biaya lain akibat jual beli tanah yang menjadi tanggungan pembeli. 

Baca Juga: Pentingnya Tahu Risiko Keuangan, Ini 4 Alasan Milenial Sebaiknya Punya Asuransi

Adapun berikut ini adalah sejumlah persyaratan atau berkas yang perlu kamu lengkapi untuk proses balik nama.

Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, AJB, sertifikat tanah, KTP pembeli dan penjual tanah, bukti pelunasan pembayaran PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap agar proses balik nama lancar.(*)