Mau Beli Lahan Sebagai Investasi? Begini Caranya Agar Tidak Rugi

Vregina Voneria Palis - Kamis, 20 Mei 2021
ilustrasi investasi tanah
ilustrasi investasi tanah maybefalse

4. Pemeriksaan PPAT

Kawan Puan, untuk memastikan keaslian serta legalitas sertifikat tanah, kamu bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek. 

PPAT akan membantu memeriksa sertifikat tanah pada Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.

Jika sertifikat tanah bermasalah, PPAT akan menolak Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Hal Ini Jika Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang

5. Pembuatan AJB

Nah setelah sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah, maka akan buatlah AJB.

Tanpa dokumen ini, proses transaksi bisa saja disebut ilegal dan tidak sah secara hukum. 

Selain itu AJB juga berungsi sebagai bukti transaksi jual beli tanah dan alat bukti jika nantinya ada perkara antara pembeli dan penjual.

6. Proses Balik Nama

Kawan Puan, setelah pembelian tanah telah disepakati, segeralah lakukan balik nama kepemilikan tanah atau lahan.

Jika kamu menundanya, akan muncul biaya lain akibat jual beli tanah yang menjadi tanggungan pembeli. 

Baca Juga: Pentingnya Tahu Risiko Keuangan, Ini 4 Alasan Milenial Sebaiknya Punya Asuransi

Adapun berikut ini adalah sejumlah persyaratan atau berkas yang perlu kamu lengkapi untuk proses balik nama.

Surat permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, AJB, sertifikat tanah, KTP pembeli dan penjual tanah, bukti pelunasan pembayaran PPh dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap agar proses balik nama lancar.(*)