Sama-Sama ASN, Apa Beda PNS dan PPPK? Yuk Simak Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Selasa, 18 Mei 2021
Gambar Ilustrasi - CPNS  2021
Gambar Ilustrasi - CPNS 2021 Tribun Jogja

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Sudah Kembali Bekerja? Cobalah Tips Ini untuk Menyemangatimu

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Nah, gimana Kawan Puan, semoga dengan penjelasan di atas, kamu makin paham perbedaan PPPK dan PNS ya.

(*)