Sama-Sama ASN, Apa Beda PNS dan PPPK? Yuk Simak Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Selasa, 18 Mei 2021
Gambar Ilustrasi - CPNS  2021
Gambar Ilustrasi - CPNS 2021 Tribun Jogja

Hak PPPK

Sebagai PPPK ada pun hak yang akan didapat.

Selain itu perbedaan hak antara PPPK dan PNS terdapat pada jaminan pensiun, yang berarti PPPK tidak mendapat jaminan pensiun itu.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Ketentuan Umumnya

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Agar tak bingung, berikut ini hak PNS yang perlu diketahui

Hak PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Lalu, sebelum diangkat sebagai PNS, status kepegawaiannya adalah CPNS.

Seseorang yang menjadi PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi