Catat! Pemerintah Pastikan THR akan Turun H-10 Jelang Lebaran

Anna Maria Anggita - Kamis, 29 April 2021
Ilustrasi THR PNS 2021
Ilustrasi THR PNS 2021 TribunMakassar/Rasni Gani

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

Tunjangan kinerja

Tunjangan anak

Tunjangan suami atau istri

Tunjangan makan.

Baca Juga: Pekan Imunisasi Nasional 2021, Kemenkes Bongkar Pentingnya Imunisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Di samping itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Tentunya, hal ini bertujuan mendorong masyarakat untuk membelanjakan uangnya yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II.(*)