Simak! Ini Daftar Wilayah Mudik Lokal yang Diperbolehkan Pemerintah

Anna Maria Anggita - Minggu, 11 April 2021
(Ilustrasi) Mudik
(Ilustrasi) Mudik KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Parapuan - Kawan Puan, pasti sudah tahu dong kalau pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Meskipun demikian, ada lo beberapa wilayah yang mendapat pengecualian.

Jadi kamu dan keluarga diperbolehkan untuk berpergian, asalkan pergerakna kendaraan berada di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut dengan wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Dampak Terikini Gempa Malang, 8 Korban Meninggal dan 25 Luka-luka

Pasti Kawan Puan penasaran kan? Yuk simak penjelasan berikut ini:

Mudik lokal via jalur darat

Kawan Puan dan keluarga diperbolehkan mudik di beberapa wilayah aglomerasi dengan menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.

Dalam arti lain, kamu boleh menggunakan bus, mobil pribadi, atau pun kendaraan roda dua, tentunya di wilayah yang menjadi pengecualian ya.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyatakan kalau pemerintah telah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.

Wilayah aglomerasi yang dimaksud yakni:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3.Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Yogyakarta Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

Dalam penjelasaannya, Budi mengatakan pengecualian di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Gempa Susulan Malang Minggu Pagi, Getaran Terasa Sampai Bantul dan Gunung Kidul

Boleh mudik lokal naik kereta api

Selain, menggunakan kendaraan pribadi, ada pun beberapa wilayah mudik lokal dengan menaiki kereta api.

Dibandingkan dengan transportasi darat lainnya, mudik dengan menggunakan kereta api cakupannya lebih sedikit.

Sebab, hanya ada 4 wilayah aglomerasi yang diijinkan yakni :

1. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

2. Padalarang Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

4.Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Mengutip dari sumber yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan menegaskan kereta api perkotaan angkutan penumpang yang diperbolehkan beroperasi akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Hal Utama yang Harus Disiapkan untuk Hadapi Bencana

Melihat aturan di atas, tentunya beberapa dari kita pasti sangat senang, ya Kawan Puan.

Pasalnya kamu tetap bisa mudik dan berkumpul bersama keluarga di hari Lebaran.

Akan tetapi, meskipun begitu tetap jaga diri ya, dan tentukan prioritas apakah kamu harus mudik atau tidak. (*)