Resmi, Larangan Mudik Diberlakukan Pemerintah Mulai 6 - 17 Mei 2021

Saras Bening Sumunarsih - Jumat, 2 April 2021
Larangan mudik
Larangan mudik Kemenko_pmk

Parapuan.co - Setelah terdengar berita simpang siur mengenai mudik, pemerintah akhirnya menetapkan larangan mudik untuk masyarakat Indonesia yang akan diberlakukan mulai 6 - 17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik ini ditetapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri sejumlah menteri juga lembaga lain pada 26 Maret 2021 kemarin. 

Diberlakukannya larangan tersebut bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid19.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Sederet Sambal Kemasan Ini Cocok Untuk Buka Puasa