Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Anna Maria Anggita - Kamis, 8 April 2021
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT Freepik

Parapuan - Kawan Puan, tampaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh perempuan di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini. 

Dari CATAHU Komnas Perempuan 2020 yang dirilis pada 5 Maret 2021, memang kasus KDRT mengalami penurunan dari 299.911 kasus di 2020 berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus.

Meskipun mengalami penurunan tapi jumlah kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi. Sebab, masih banyak perempuan yang tak berdaya jika mengalami KDRT.

Baca Juga: 4 Jenis Apology Language dan Cara Tepat Minta Maaf pada Pasangan

PARAPUAN melansir dari laman resmi Kejaksaan Resmi Jakarta Selatan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyatakan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dilansir dari Kompas.com tertulis pula pada UU No.23 Tahun 2004 tentang jenis-jenis KDRT, yakni:

1. Kekerasan terbuka (overt)

Merupakan kekerasan fisik yang dapat dilihat.

Beberapa di antaranya yakni perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada tindakan pembunuhan.

2. Kekerasan tertutup (covert)

Kekerasan jenis ini biasa dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional.

Sesuai namanya, kekerasan tertutup ini bersifat tersembunyi, seperti ancaman, hinaan atau cemoohan.

Akibarnya korban akan susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan kadang sampai pada memiliki keinginan untuk mengakhiri nyawanya alias bunuh diri.

Baca Juga: Tak Sekadar Bilang Maaf, Ini Pentingnya Apology Language dalam Hubungan

3. Kekerasan seksual

Sesuai namanya, kekerasan seksual dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal.

Jika dijabarkan, kekerasan seksual secara fisik ini berbentuk pelecehan seperti meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, hingga pada titik memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau pun orang ketiga.

Sedangkan kekerasan seksual verbal, contohnya yakni membuat komentar, julukan, atau gurauan porno.

Tak hanya itu saja, ada pun membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau perbuatan seksual lain yang tentunya bersifat merundung korban.

4. Kekerasan finansial atau definisi

Pada jenis kekerasan ini, yang dilakukan oleh pelaku yakni eksploitasi, manipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

Selain itu, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengatahuan korban.

Tak hanya itu saja, ada pun pelaku tang memaksa korban untuk bekerja, dan lagi-lagi untuk tujuan finansial.

Baca Juga: Bukan Hal Remeh, Psikolog Ungkap Dampak Negatif KDRT Terhadap Korban

Dengan melihat berbagai jenis KDRT yang ada, sebagai perempuan kita perlu tetap waspada dan saling menjaga ya, Kawan Puan.

Jadi ketika kamu, kerabat atau pun teman dekatmu ada yang mengalami salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga tersebut, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. (*)

 

Sumber: Komnas Perempuan,KOMPAS.com,Kejari Jaksel
Penulis:
Editor: Arintya