Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Anna Maria Anggita - Kamis, 8 April 2021
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT Freepik

4. Kekerasan finansial atau definisi

Pada jenis kekerasan ini, yang dilakukan oleh pelaku yakni eksploitasi, manipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

Selain itu, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengatahuan korban.

Tak hanya itu saja, ada pun pelaku tang memaksa korban untuk bekerja, dan lagi-lagi untuk tujuan finansial.

Baca Juga: Bukan Hal Remeh, Psikolog Ungkap Dampak Negatif KDRT Terhadap Korban

Dengan melihat berbagai jenis KDRT yang ada, sebagai perempuan kita perlu tetap waspada dan saling menjaga ya, Kawan Puan.

Jadi ketika kamu, kerabat atau pun teman dekatmu ada yang mengalami salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga tersebut, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. (*)

 

Sumber: Komnas Perempuan,KOMPAS.com,Kejari Jaksel
Penulis:
Editor: Arintya