Catat! Ini 4 Jenis KDRT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004

Anna Maria Anggita - Kamis, 8 April 2021
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT Freepik

2. Kekerasan tertutup (covert)

Kekerasan jenis ini biasa dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional.

Sesuai namanya, kekerasan tertutup ini bersifat tersembunyi, seperti ancaman, hinaan atau cemoohan.

Akibarnya korban akan susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan kadang sampai pada memiliki keinginan untuk mengakhiri nyawanya alias bunuh diri.

Baca Juga: Tak Sekadar Bilang Maaf, Ini Pentingnya Apology Language dalam Hubungan

3. Kekerasan seksual

Sesuai namanya, kekerasan seksual dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal.

Jika dijabarkan, kekerasan seksual secara fisik ini berbentuk pelecehan seperti meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, hingga pada titik memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau pun orang ketiga.

Sedangkan kekerasan seksual verbal, contohnya yakni membuat komentar, julukan, atau gurauan porno.

Tak hanya itu saja, ada pun membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau perbuatan seksual lain yang tentunya bersifat merundung korban.

Sumber: Komnas Perempuan,KOMPAS.com,Kejari Jaksel
Penulis:
Editor: Arintya