Catat! Ini Jumlah Penghasilan yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

By Ardela Nabila, Sabtu, 5 Maret 2022

Berapa jumlah penghasilan yang tidak wajib membayar pajak?

Parapuan.co - Masyarakat wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Setiap masyarakat yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT tahunan.

Seperti tahun sebelumnya, tahun ini wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan SPT tahunan mulai 1 Januari 2022 lalu hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

Walaupun demikian, ternyata tidak semua masyarakat yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT tahunan.

Melansir Kompas.com, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib lapor SPT tahunan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku bagi wajib pajak pribadi sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT tahunan, sementara wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp4,5 juta wajib melaporkan SPT.

Untuk diketahui, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP yang telah disebutkan tadi, masuk ke dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE).

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Baca Juga: Denda hingga Pidana, Ini Deretan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan