Aturan Lengkap Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Darurat

By Dinia Adrianjara, Jumat, 9 Juli 2021

[Ilustrasi] Pemerintah memberlakukan persyaratan perjalanan selama masa PPKM Darurat

Parapuan.co - Kawan Puan, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa Pandemi Covid-19.

Dikutip PARAPUAN dari laman resmi Covid19.go.id, setiap individu wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun. 

Berikut ini rincian aturan perjalanan melalui transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat yang wajib Kawan Puan ketahui.

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan, 3 Maskapai Ini Fasilitasi Vaksin Covid-19

Protokol Kesehatan