4. Tinggi Badan Minimal
- Kondektur: Laki-laki 163 cm, perempuan 160 cm.
- Calon Masinis & Asisten PPKA: Laki-laki 163 cm.
- Polsuska: Laki-laki 163 cm, perempuan 160 cm.
- Pemeliharaan Sarana Prasarana: Laki-laki 160 cm.
Selain itu, pelamar harus berkelakuan baik, bebas dari narkoba, tidak memiliki tato atau tindikan (khusus pria), tidak pernah terlibat tindak pidana, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja KAI.
Persyaratan Dokumen
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Pas foto terbaru.
- Ijazah atau SKL asli/fotokopi legalisir.
- Transkrip nilai sesuai jenjang pendidikan.
- KTP atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku.
- Sertifikat akreditasi program studi.
- Sertifikat bahasa Inggris dengan skor minimal tertentu, bergantung pada tingkat pendidikan (TOEFL, TOEIC, atau IELTS).
Semua dokumen diunggah dalam format PDF maksimal 2 MB, sementara pas foto dalam JPG/JPEG maksimal 2 MB.
Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen berlangsung dengan sistem gugur melalui lima tahap:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kesehatan Awal
- Tes Psikologi
- Wawancara
- Seleksi Kesehatan Akhir (ditambah tes kesamaptaan khusus untuk Polsuska)
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 19 September 2025 melalui laman resmi KAI.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://e-recruitment.kai.id. Calon pelamar wajib membuat akun atau memperbarui data yang sudah ada, lalu melakukan apply antara 30 Agustus hingga 1 September 2025. Perlu dicatat, hanya mengunggah data tanpa klik apply dianggap tidak mengikuti rekrutmen.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, 6 Strategi Cari Lowongan Kerja Ini Relevan Sepanjang Masa
Seleksi akan dilaksanakan di berbagai wilayah operasional KAI, mulai dari Daop 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, hingga Divre IV Tanjungkarang.
KAI menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dan perusahaan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait transportasi maupun akomodasi.
"Seleksi penerimaan pekerja menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman resmi KAI.
(*)