TPPO adalah Kejahatan Serius, Melanggar Hukum dan Merusak Martabat Manusia

Saras Bening Sumunar - Senin, 25 Agustus 2025
Tindak pidana perdagangan orang.
Tindak pidana perdagangan orang. Love portrait and love the world

Sebagai gantinya, bayi yang lahir akan langsung diserahkan kepada pihak yang telah memesannya. Lebih jauh lagi, praktik perdagangan bayi ini ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023.

Berkaca dari maraknya kasus TPPO di Indonesia, Menteri Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

"TPPO adalah bentuk kejahatan luar biasa yang secara fundamental merampas harkat, martabat, dan kebebasan individu. Dalam praktik TPPO, manusia diperlakukan layaknya komoditas yang dapat diperdagangkan demi keuntungan ekonomi, tanpa mempedulikan hak asasi dan perlindungan hukumnya," tegas Menteri PPPA, Arifah Fauzi dikutip dari laman resmi KemenPPPA.

Ia juga mengatakan bahwa pendekatan yang berperspektif korban harus menjadi inti dari setiap kebijakan dan tindakan. Menurutnya, "Kita wajib berpihak pada mereka, memastikan bahwa setiap upaya penanganan berorientasi pada pemulihan dan pemenuhan hak-hak mereka."

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan TPPO bukan hanya persoalan domestik yang dihadapi Indonesia, melainkan isu global yang kompleks, karena melibatkan jaringan kejahatan terorganisir berskala besar.

Arifah Fauzi juga memaparkan beberapa modus TPPO saat ini yang terus mengalami perkembangan, diantaranya perekrutan sebagai pekerja dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan atau kawin kontrak, magang di luar negeri, eskploitasi anak, eksploitasi seksual, hingga pengadopsian bayi dengan proses yang tidak benar.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menambahkan bahwa KemenPPPA tengah memperkuat layanan Call Center Sapa 129 dengan ticketing system. Tujuannya, memaksimalkan pengaduan, termasuk TPPO dan mencegah kemungkinan terjadinya trauma berulang bagi korban.

"Kami sedang mencoba integrasi ticketing system agar sistem laporan yang masuk bisa online, sehingga saat melapor nanti korban tidak harus berkali-kali menceritakan kekerasan yang dialami pada tiap tingkatan pemberi layanan," jelas Veronica Tan.

"Saat ini sedang tahap uji coba, bekerjasama dengan stakeholder dan mitra KemenPPPA. Tentu ini membutuhkan kolaborasi, mulai dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), aparat penegak hukum, dan semua pihak termasuk daerah," jelas Wamen PPPA.

Wamen PPPA juga menjelaskan KemenPPPA tengah mendorong penciptaan care economy (ekonomi perawatan) untuk dapat menjadi solusi dari hulu ke hilir dalam mencegah TPPO.

Care economy dinilai dapat mencegah terjadinya praktik perdagangan orang dengan mendorong peningkatan kemampuan melalui sertifikasi dan legalitas, sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi pekerja dalam bidang-bidang perawatan (care worker), baik di dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Viral Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman, Ini Tips Hindari Loker Magang Palsu

(*)