Perempuan Kerja Bisa Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign, Bagaimana Caranya?

Saras Bening Sumunar - Jumat, 8 Agustus 2025
Saldo JHT bisa cair tanpa harus resign.
Saldo JHT bisa cair tanpa harus resign. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan rupanya bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti bekerja. Fasilitas ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memenuhi syarat minimal masa kepesertaan.

Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencarikan sebagian saldo JHT dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:

Sebesar 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah 10 persen untuk persiapan pensiun. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dikutip dari Kompas.

Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign

Terdapat dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta aktif sebagai berikut

1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.

Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.

2. Lewat website Lapak Asik

Baca Juga: Perluas Manfaat bagi Pekerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga bisa klaim secara online melalui layanan Lapak Asik, khususnya untuk saldo di atas Rp 10 juta. Berikut cara mencairkan JHT BPJS secara online:

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.
  • Isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan.
  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB).
  • Cek kembali data, klik Simpan.
  • Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring.
  • Ikuti wawancara online untuk verifikasi data.
  • Tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.

Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign

Adapun dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- KTP elektronik (e-KTP).

- Buku tabungan.

- Kartu Keluarga (KK).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:

- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama.

- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Untuk diketahui, lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja maksimal 5 hari kerja sejak syarat pencairan dinyatakan lengkap dan benar.

Itulah cara mencairkan JHT tanpa harus resign. Pastikan semua dokumen lengkap, dan ikuti proses verifikasi agar klaim JHT bisa cair sesuai ketentuan ya Kawan Puan.

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO

(*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri