Parapuan.co - Kawan Puan, tahukah kamu bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan rupanya bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti bekerja. Fasilitas ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memenuhi syarat minimal masa kepesertaan.
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencarikan sebagian saldo JHT dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:
Sebesar 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah 10 persen untuk persiapan pensiun. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dikutip dari Kompas.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign
Terdapat dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta aktif sebagai berikut
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan.
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.
2. Lewat website Lapak Asik
Baca Juga: Perluas Manfaat bagi Pekerja, Menaker Terbitkan Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan