Pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 selesai, baik tahap 1 maupun tahap 2. Saat ini, proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung dan memasuki tahapan akhir.
Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 dijadwalkan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT pada 16 Mei 2025, setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Materi yang diujikan mencakup empat aspek:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Sosial kultural
- Wawancara
Siapa Saja Peserta Seleksi Tahap 2?
Seleksi tahap 2 mencakup berbagai kategori pelamar, diantaranya:
- Tenaga non-ASN aktif yang sudah bekerja minimal 2 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya formasi guru di daerah.
- Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi di tahap 1.
- Peserta PPPK tahap 1 yang tidak lolos administrasi CPNS 2024.
- Pelamar baru yang belum pernah mengikuti seleksi ASN sebelumnya.
Pemerintah juga melakukan optimalisasi untuk mengisi formasi kosong, dengan urutan prioritas:
- Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (Guru dan Bidan D4 yang belum dapat formasi).
- Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).
- Pegawai dengan kode R2 dan R3 sesuai formasi.
- Non-ASN dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Lulusan Prajabatan atau PPG.
Pelaksanaan keseluruhan seleksi PPPK 2024 mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Sedangkan untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, digunakan pedoman khusus dalam KepmenPANRB Nomor 348 dan 349 Tahun 2024.
Sebagai catatan penting, PPPK paruh waktu tetap memiliki status kepegawaian resmi dan diberikan nomor induk PPPK atau identitas pegawai ASN, meskipun bekerja dengan jam yang lebih fleksibel.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjawab tantangan dalam pengelolaan tenaga honorer sekaligus mengakomodasi kebutuhan instansi pemerintah di berbagai sektor penting.
Baca Juga: Ketentuan dan Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai Bagian ASN
(*)