Parapuan.co - Perkembangan teknologi digital membawa banyak manfaat bagi anak-anak, mulai dari akses informasi hingga hiburan yang mendidik. Namun, kemudahan ini juga diiringi oleh potensi risiko yang harus diantisipasi.
Untuk itu, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tentang hak anak di dunia digital. Berikut poin-poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut seperti melansir Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi):
1. Akses Layanan Digital Sesuai Usia
Anak-anak memiliki hak untuk mengakses layanan digital sesuai dengan usia dan tingkat risikonya. Pengaturan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten atau fitur yang belum sesuai dengan perkembangan kognitif dan emosional mereka.
- Anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak, seperti aplikasi edukasi dan hiburan ramah anak. Penggunaan layanan ini harus mendapat persetujuan orang tua.
Anak usia 13–15 tahun diperbolehkan mengakses layanan digital dengan tingkat risiko rendah, namun tetap memerlukan izin dari orang tua.
Anak usia 16–17 tahun sudah dapat mengakses berbagai layanan digital yang lebih luas, namun pembuatan akun atau akses terhadap layanan tertentu masih membutuhkan persetujuan orang tua.
2. Perlindungan dari Konten Berbahaya
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari konten digital yang berbahaya, tidak layak, atau tidak sesuai usia. Dalam hal ini, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib:
- Menyediakan sistem penyaringan atau filter konten yang bisa membatasi akses anak terhadap konten pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, dan hal negatif lainnya.
- Menyediakan fitur pelaporan konten berbahaya yang mudah diakses anak dan orang tua.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membimbing Anak di Dunia Digital? Bukan Dibatasi!
3. Pengawasan dari Orang Tua
Hak anak untuk mendapatkan pengawasan dan pengawalan dari orang tua juga diatur dalam PP ini. PSE diwajibkan:
- Menyediakan tools parental control, seperti pengaturan waktu layar, pembatasan jenis konten, dan laporan aktivitas digital anak.
- Memberi akses kepada orang tua untuk memantau dan mengatur penggunaan aplikasi atau layanan oleh anak.
4. Verifikasi Usia
Setiap anak berhak untuk melakukan verifikasi usia ketika mengakses layanan digital. Tujuan utamanya adalah memastikan anak:
- Mendapatkan fitur dan konten yang sesuai usia, serta
- Terhindar dari layanan yang memiliki risiko tinggi seperti ruang obrolan publik tanpa pengawasan atau layanan belanja daring.
5. Edukasi Literasi Digital
PP Nomor 17 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan edukasi literasi digital agar dapat menggunakan internet secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Bentuk edukasi ini bisa berupa:
- Materi pembelajaran di sekolah,
- Kampanye digital ramah anak,
- Kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan penyedia layanan digital.
Dengan diberlakukannya PP Nomor 17 Tahun 2025, negara memberikan perhatian khusus terhadap keamanan dan kesejahteraan anak-anak di dunia digital. Orang tua, pendidik, dan penyelenggara layanan digital diharapkan dapat bekerja sama menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara positif.
Sebab, anak-anak hari ini adalah generasi digital masa depan yang harus dilindungi dan diberdayakan.
Baca Juga: Mengenal Fitur Akun Remaja Instagram, Menjaga Remaja di Dunia Digital
(*)